Sunday, May 5, 2013

e-Voting di Pemilu 2014

Masih ingat asas Pemilu di Indonesia? Benar asas pemilu kita adalah LUBER yang merupakan singkatan dari Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia. Langsung artinya dilakukan oleh pemilih yang bersangkutan tanpa dapat diwakilkan atau dikuasakan, Umum artinya terbuka kesempatan untuk memilih bagi siapa saja yang sudah sesuai dengan ketentuan sorang hak pilih, Bebas artinya pemilih bebas memilih calon yang menjadi pilihannya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan Rahasia artinya hanya dia dan Tuhan saja yang tahu, apa yang dia pilih.



Ada wacana pada Pemilu 2014 nanti, kita akan memanfaatkan teknologi informasi untuk menyampaikan hak pilihnya. Ada beberapa desain yang diajukan yaitu e-Voting dan i-Voting. Perbedaan yang paling utama antara e-Voting dan i-Voting adalah e-Voting dilakukan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan menggunakan perangkat di bilik suara yang fungsinya menggantikan kertas suara seperti Pemilu sebelumnya, sedangkan i-Voting dapat dilakukan dimana saja dengan perangkat milik sendiri seperti komputer desktop, laptop, tablet atau smartphone.

Atas alasan keamanan dan mempertimbangkan resiko yang ada, wacana yang dipilih untuk Pemilu 2014 adalah e-Voting karena dianggap lebih aman dan mudah dikontrol. Teknologi yang digunakan terbatas dengan tujuan mengganti surat suara konvensional dan perhitungan suara yang real-time.

Pertimbangan apa yang perlu menjadi prioritas dalam penerapan e-Voting di Indonesia.
  1. Kemudahan. Orang Indonesia belum semuanya melek teknologi. Ada yang tahu dan bisa menggunakannya, ada yang tahu tapi tidak bisa menggunakannya, ada yang tahu tapi tidak mau menggunakannya, ada yang tidak tahu dan tidak bisa menggunakannya, ada yang tidak tahu dan sok tahu bisa menggunakannya dan ada yang tidak tahu dan tidak mau menggunakannya dan masih banyak macamnya. Teknologi tablet yang akan digunakan sebagai perangkat memang sekilah terlihat mudah, namun masih terbuka peluang yang besar terhadap kesalahan manusia (human error). Aplikasi yang diterapkan nantinya harus yang paling mudah digunakan oleh semua kalangan, harus ada foto dan nama calon presiden atau wakil presiden, gambar bendera, nomor dan nama partai dan batasan tap area yang jelas dan lebih leluasa serta berjarak antara satu pilihan dengan pilihan lainnya agar tidak salah pilih dalam satu tampilan layar tanpa harus membolak - balik atau scrolling layar serta informasi bagi pemilih bahwa mereka telah menggunakan hak pilihnya dengan benar.
  2. Keamanan. Faktor keamanan akan menjadi prioritas utama jika kepercayaan atas teknologi yang digunakan nanti menurun atau hilang, bisa - bisa nanti para pemilih menjadi Golput (golongan putih atau pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya), hanya karena ragu terhadap faktor keamanan e-Voting. Keamanan yang dimaksud adalah keamanan aplikasi, keamanan jaringan, keamanan database dan  keamanan perangkat. 
    1. Keamanan aplikasi haruslah menjadi prioritas sehingga tidak ada kemungkinan menjadi korban phising atau aplikasi yang sudah dimodifikasi mirip seperti aslinya, keamanan aplikasi harus dapat diuji kelayakannya dan diaudit oleh pihak yang berwenang. Keamanan aplikasi ini meliputi front-end (media input) dan back-end (aplikasi di KPU atau pengolah hasil suara serta aplikasi yang digunakan untuk menampilkan statistik hasil suara ke khalayak umum)
    2. Keamanan jaringan haruslah mampu menangkal intruder melakukan intervensi oleh suatu sistem mulai dari bilik suara, pengiriman data selama dalam perjalanan dan keamanan jaringan di server database. Keamanan jaringan juga harus mampu mengantisipasi terjadinya down time atau terputusnya koneksi yang menyebabkan tidak terkirimnya hasil suara ke server.
    3. Keamanan database, database haruslah hanya dapat diakses sesedikit mungkin atau malah sebaiknya tidak dapat dimodifikasi kecuali oleh para developer sehingga lebih mudah diaudit dan mempertanggungjawabkannya. Database dibuat beberapa layer yang dimaksudkan agar dapat dipisahkan antara data yang dapat diakses oleh khalayak umum.
    4. Keamanan perangkat, perangkat yang digunakan juga harus memiliki kekhususan hanya untuk keperluan Pemilu, tidak dapat dipindahtangankan dengan mudah oleh pihak yang tidak berkepentingan, teregistrasi dan terdistribusi dengan baik. Penggunaan perangkat yang sudah distandarisasi akan lebih mudah pada saat melakukan troubleshooting atau replacement serta pengauditan.
  3. Kehandalan dan Akurasi. Teknologi yang digunakan untuk e-Voting haruslah dapat diandalkan tidak ada bugs di aplikasinya dan telah lulus uji dengan segala macam kemungkinan yang ada. Sehingga apliasi tidak dapat dimanipulasi oleh pemilih atau menjadi crash pada saat digunakan serentak oleh ratusan juta pemilih. Informasi yang disampaikan harus akurat sehingga tidak ada rekonsiliasi terhadap hasil suara.
  4. Infrastruktur dan Kecepatan. Melihat penyebaran jaringan internet di Indonesia belum merata, perlu dipertimbangan ketersediaan infrastruktur yang dapat digunakan sampai kepelosok nusantara dari mulai lepas pantai, desa di tengah hutan atau kampung dipuncak gunung. Kecepatan pengiriman data dari bilik suara ke server-pun juga harus menjadi fokus dalam e-Voting. Jika kemungkinan biaya yang harus dikeluarkan untuk teknologi ini cukup besar maka kemungkinan perangkat yang digunakan di bilik suara pada tiap - tiap TPS akan menjadi sedikit sehingga dengan kecepatan infrastruktur yang baik akan menghindari terjadinya antrian yang lama untuk menyampaikan hak suara.
  5. Menjunjung tinggi asas LUBER. Sesuai dengan asas pemilu yang kita anut, seharusnya e-Voting juga dapat mengakomodasi asas tersebut. e-Voting hanya bisa digunakan oleh para pemilih yang memiliki hak suara, tidak dapat dilakukan berkali - kali oleh seorang pemilih, e-Voting tidak menjadi kendala untuk dapat digunakan oleh siapa saja yang memiliki hak suara, e-Voting tidak dapat mengintervensi hasil suara yang sudah dipilih oleh pemilih dan tidak ada background atau open program yang dapat mengidentifikasi identitas pemilih terkecuali untuk mengidentifikasi nomor TPS saja.
Kemungkinan kendala yang terbesar dalam implementasi e-Voting ini adalah biaya yang harus diinvestasikan untuk membangun aplikasi, pembelian perangkat dan penyediaan jaringan, mengingat populasi penduduk Indonesia yang besar dan Indonesia adalah negara kepulauan terdiri dari banyak pulau - pulau, medan - medan yang sulit dijangkau oleh infrastruktir, yang tersebar dari Sabang dan Merauke. Berbeda jika implementasi ini diterapkan suatu negara dalam satu benua, tentu infrastrukturnya akan lebih mudah dan lebih handal. Untuk negara kepulauan, infrastruktur yang menjadi andalan adalah teknologi infrastruktur yang menggunakan satelite atau jaringan fiber optik bawah tanah yang menyeberangi lautan dan pulau. Sedangkan negara yang berada dalam satu benua cukup menggunakan media kabel bawah tanah seperti fiber optik dengan tingkat kesulitan medan dan biaya yang lebih kecil dalam pembangunannya.

Semoga sukses Tim Pemilu 2014!
Pin It!