DTD(Domain
Tingkat Dua)
|
Persyaratan Penggunaan DTD dan Pendaftaran Nama Domain
|
ac.id
|
- Untuk lembaga
pendidikan minimal penyelenggara setara diploma I
- SK Depdikbud pendirian
lembaga
- No Akta Pendirian / SK
REKTOR (Pimpinan Lembaga)
- Surat
pernunjukan/kuasa dari pejabat tertinggi lembaga pendidikan tentang
pendaftar domain
- Fotokopi KTP/kartu
identitas penerima kuasa.
|
|
|
co.id
|
- Untuk perusahaan
Swasta yang memiliki Badan Hukum
- Fotokopi KTP
Penanggung jawab
- NPWP
- SIUP / Akte Pendirian
Perusahaan
- khusus untuk
perusahaan, pastikan bahwa Anda memiliki nama perusahaan (harus disertai
nomor NPWP atau SIUP) yang sama atau berhubungan dengan domain yang Anda
pilih.
- Surat pendaftaran merk
atau hak paten (bila ada).
|
|
|
go.id
|
- Untuk area
pemerintahan seperti Instansi, Departemen, Badan, dll.
- Pendaftar bertindak
atas nama badan/lembaga/institusi pemerintah dan termasuk dalam kategori
departemen, non departemen, BUMN serta industri strategis.
- Surat Keputusan Kepala
Institusi/ minimal pejabat eselon2 tentang pemilihan nama domain.
- Nama domain yang
didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga, instansi, departemen,
atau BUMN yang bersangkutan, yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia.
- Struktur organisasi
dari pemerintahan yang berkaitan dengan kantor tersebut akan digunakan
sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari
sub-domain.
|
|
|
mil.id
|
- Domain untuk TNI
(Tentara Nasional Indonesia)
- Pendaftar bertindak
atas nama TNI.
- Adanya Surat Keputusan
tentang pemilihan nama domain.
- Nama domain yang
didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga
- Struktur organisasi
dari instasi akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta
susunan selanjutnya dari sub-domain.
|
|
|
net.id
|
- Untuk organisasi
pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT,
Seluler dll.)
- Fotokopi KTP
Penanggung jawab
- Ijin usaha
telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah.
|
|
|
or.id
|
- Untuk Organisasi/
Yayasan/ Perkumpulan/ Komunitas
- Fotokopi KTP
Penanggung jawab
- SK. Organisasi / Akte
Yayasan / Akte Organisasi
|
|
|
sch.id
|
- Untuk Lembaga
Pendidikan seperti SD, SMP, SMU, dan lainnya yang beroperasi sesuai
dengan perundangan yang berlaku, termasuk yang bukan di bawah naungan
Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan
Aliyah
- Surat pengajuan resmi
dari Kepala Sekolah yang bersangkutan (diatas kop surat, ditandatangani
dan dibubuhi stempel sekolah ybs)
- Fotokopi KTP / kartu
identitas dari kepala sekolah/kepala UPT/pejabat yang ditunjuk sebagai
penanggung jawab
|
|
|
war.net.id
|
- Untuk usaha Warung
Internet
- Fotokopi KTP
Penanggung jawab
- SIUP / Ijin Mengadakan
Keramaian (jika ada)
|
|
|
web.id
|
- Untuk organisasi umum
diluar ac, co, go, net, or, sch, warnet.ID
- Fotokopi KTP
Penanggung jawab
- Surat Keterangan
organisasi
|
No comments:
Post a Comment
Thank you to leave a comment for technetsolutions. We will get back to you as soon as possible. Have a great day!